Jika seseorang telah meninggal dunia, kemudian ia kembali lagi hidup, maka kita lihat terlebih dahulu, jika kematiannya telah dipastikan dengan pernyataan dari dokter lalu ia hidup kembali, maka status istrinya dan hartanya sesuai dengan status setelah ditinggal meninggal olehnya, karena hal yang demikian itu jarang terjadi dan diluar kebiasaan. Sehingga jika kematiannya telah ditetapkan maka istri-istrinya boleh dinikahi dan hartanya bisa dibagikan kepada ahli waris walaupun ia hidup kembali setelah itu dan hal demikian itu karena kematian menjadi sebab dibolehkannya istri-istrinya dinikah dan hartanya bisa dibagikan
Maka ketika hidup kembali ia status yang telah berubah tidak bisa kembali lagi seperti asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar